Jawaban : Untuk setiap Pimpinan Ranting/Komisariat masing-masing dapat mengirimkan dua anggotanya
Jawaban : Bagi Pimpinan yang sudah berakhir tanggal berlaku Surat Pengesahannya tidak dapat mengikuti kegiatan, kecuali kamu telah melakukan pengajuan ulang kepada Pimpinan Cabang
Jawaban : Biaya sebesar 75ribu untuk setiap Pimpinan. Contoh : PAC IPNU Kalitidu 75ribu, PAC IPPNU Kalitidu 75ribu, PR IPNU Ngujo 75ribu, PR IPPNU NGujo 75ribu
Jawaban : Ruang Komisi diatur sedemikian rupa, sehingga dibatasi dua delegasi setiap pimpinan. Dua delegasi tersebut berstatus Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
Jawaban : Peserta Penuh adalah anggota IPNU/IPPNU yang memiliki hak suara dalam sidang tersebut, sedangkan Peserta Peninjau adalah anggota IPNU/IPPNU yang tidak memiliki hak suara akan tetapi dapat mengikuti berjalannya kegiatan